Ayo Lebih Hati-Hati "Penjual Air Soft-Gun Klaim Senjatanya Legal"

Penjual senjata air soft-gun membenarkan dirinya tidak memiliki izin untuk menjual senjata-senjata itu. Namun dia mengklaim semua senjata yang dia jual dilengkapi surat-surat. "Semua ada suratnya, jadi legal kan," kata Ayu, penjual senjata di Depok, Jumat 16 Agustus 2013.

Ayu bekerja sebagai penjaga toko Depok Airsofter. Toko itu milik majikannya yang berinisial NS. Saat ini majikannya ditahan polisi karena diduga menjual senjata ilegal. Barang dagangan milik majikannya juga disita.

Menurut Ayu, tidak semua orang bisa membeli senjata dari tokonya. "Mereka harus punya surat dari Perbakin," katanya. "Kalau enggak punya, enggak boleh beli."

Belakangan ini aksi kejahatan yang menggunakan senjata api dan air soft-gun semakin marak. Untuk mengurangi kepemilikan senjata ilegel, jajaran Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya akhirnya menggelar razia pada 14 Agustus lalu. Razia itu digelar di Jakarta Pusat dan Depok. Dari razia itu berhasil disita 157 senjata jenis air soft-gun.


Selain menyita senjata-senjata ilegal itu, pemilik toko juga diperiksa. Mereka adalah KVN (Toko Toy Saurus di Senayan Trade Center (STC), di Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta Pusat), AN (Toko Pentagon STC di Senayan), NS dan karyawannya KK (Toko Depok Air Softer di Jalan Tugu Raya, Depok), serta SYN (Toko Rajawali Air Softer juga di Jalan Tugu Raya, Depok).

Rikwanto memastikan, airsoft gun yang dijual itu ilegal. Alasannya, pemilik toko hanya mengantongi izin dari Perbakin. Padahal izin penjualan senjata harus memiliki izin juga dari Mabes Polri. Karena itu para pemilik toko akan dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

__________________
Sumber : tempo.co

0 Response to "Ayo Lebih Hati-Hati "Penjual Air Soft-Gun Klaim Senjatanya Legal""